Asmindo bekerjasama dengan Food & Agriculture Organization (FAO), akan melaksanakan program pendampingan bagi IKM mebel dan kerajinan dalam meningkatkan kepatuhan dan partisipasi IKM dalam produksi dan perdagangan kayu legal. Program ini merupakan bagian dari FAO-EU FLEGT Programme, yang akan dilaksanakan selama 1 tahun kedepan di 3 wilayah, yaitu: Klaten, Jombang dan Bali. Kegiatan yang akan dilakukan dalam program ini meliputi fasilitasi pendampingan sampai mendapatkan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara berkelompok, serta partisipasi dalam kegiatan pameran mebel dan kerajinan bertaraf internasional. Sebagai kick off dari program ini, maka dilaksanakan inception meeting pada tanggal 7 Desember 2018 di Hotel Santika Primier Semarang. Acara inception meeting program kerjasama Asmindo dan FAO, dibuka oleh anggota Dewan Penasehat Asmindo Bapak Rudy T. Luwia. Sementara itu, sebagai narasumber adalah: (1) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Putut Suharjanto selaku Kepala Bidang Industri Agro; (2) Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Bapak Danang Wicaksono; dan (3) FAO Indonesia, yang diwakili oleh Ibu Ivonne Melissa, sebagai National Forestry Officer (FLEGT), Food and Agriculture Organization of the United Nations. Acara ini dihadiri oleh 35 perusahaan.
Dalam paparannya Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Jawa Tengah memiliki peluang menjadi produsen mebel dan kerajinan terbesar di kawasan regional, dan khusus untuk produk berbasis kayu dan rotan, Jawa Tengah dapat menjadi yang terbesar di Indonesia. Hal itu ditunjang karena Jawa Tengah saat ini memiliki keunggulan komparatif berupa : (1) Ketersediaan aneka bahan baku hasil hutan kayu yang relatif masih mencukupi; (2) Sumber Daya Manusia terampil; (3) Keunggulan Desain bidang ukiran yang sudah turun temurun; (4) Iklim pertumbuhan investasi yang menjanjikan. Selanjutnya disampaikan bahwa upaya untuk menumbuhkan industri mebel dan kerajinan dimaksud mempunyai peran penting dan sangat strategis terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia, khususnya kontribusi terhadap penciptaan kesempatan lapangan kerja yang besar (padat karya) serta peningkatan devisa negara yang cukup signifikan. Selain tersedia Industri Rotan, di Jawa Tengah juga potensi industri kayu olahan (plywood dan barecore/blockboard) yang berasal dari hutan tanaman rakyat (sengon).
Sementara itu Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan program pemerintah terkait kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha, yang dituangkan dalam Perpres No 91 Tahun 2017. Dimana pemerintah akan mendorong perubahan paradigma birokrasi, melalui; (1) Pengawalan penyelesaian perizinan (end to end), yang dilakukan pada semua level pemerintahan (pusat, provinsi, dan kab./kota); (2) Menerapkan sistem checklist, yaitu kegiatan berusaha di KEK, FTZ, KI, KSPN tanpa menunggu kelengkapan perizinan; (3) Data sharing (debirokratisasi), yang bertujuan untuk menghilangkan pengulangan rekomendasi/ perizinan; (4) Reformasi perizinan peraturan berusaha, sehingga Lebih sederhana, murah, cepat dan pasti; dan (5) Menerapkan sistem terintegrasi, yaitu Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik/online (OSS). Untuk itu terkait pelaksanaan reformasi peraturan dan perizinan berusaha, pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 24 tahun 2018. Selanjutnya disampaikan bahwa terkait dengan penyederhanaan proses perijinan, maka pemerintah telah memberlakukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB akan terkoneksi dengan: (1) Data kependudukan (E-KTP); (2) Status badan hukum (AHU-Online (Untuk PT)); (3) Status wajib pajak (KSWP); (4) Daftar Negatif Investasi (DNI). Selain itu NIB juga digunakan sebagai akses kepabeanan, pengurusan Certificate of Origin (COO) dan INATRADE, sehingga tidak memerlukan lagi data-data perusahaan (Single data). TDP, API dan NIK juga digabung dalam dokumen NIB dan kedepan akan disusun mekanisme single signing on sehingga pelaku usaha cukup mengajukan melalui OSS.
Selanjutnya FAO Indonesia memaparkan tentang program kerjasama FAO dengan Asmindo. Disampaikan bahwa ada beberapa alasan mengapa FAO mendukung Asmindo, yaitu: 80% anggota ASMINDO adalah Industri Kecil dan Menengah (IKM), ASMINDO mendukung SVLK, ASMINDO aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk membuat kebijakan yang memudahkan IKM, ASMINDO aktif meningkatkan kapasitas dan pemahaman untuk anggotanya, dan bagi Program, ASMINDO merupakan “entry point” untuk mengakses aktor-aktor pasar di negara konsumen. Selanjutnya disampaikan dukungan FAO-EU FLEGT pada Asmindo (2018-2019), meliputi: (1) 3 grup UMKM furniture dan kerajinan pada areal target (Klaten, Jombang, Bali) tersertifikasi SVLK melalui sertifikasi kelompok; (2) Paling sedikit 30 UMKM furniture dan kerajinan mendapatkan peningkatan pemahaman mengenai FLEGT dan siap untuk melakukan audit SVLK; dan (3) Paling sedikit 3 grup UMKM furniture dan kerajinan yang tersertifikasi SVLK mendapat akses ke pembeli dan pasar internasional.
Peningkatan Kepatuhan dan Partisipasi IKM Mebel Dan Kerajinan Dalam Produksi dan Perdagangan Kayu Legal