Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, telah mengakibatkan banyak perubahan dalam tatanan kehidupan umat manusia, termasuk dalam proses sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menetapkan kebijakan terkait proses sertifikasi dan verifikasi dimasa pandemi, termasuk didalamnya sertifikasi SVLK. Kebijakan ini diambil KAN untuk memastikan bahwa proses kegiatan sertifikasi dan verifikasi dapat tetap berjalan, guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kaidah internasional serta sebagai acuan yang jelas bagi KAN dan Lembaga Sertifikasi (LS). Selama masa pandemi LS dapat melakukan proses audit SVLK dengan menggunakan metode remote audit, baik untuk kegiatan sertifikasi awal, resertifikasi maupun surveillance. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 16 April 2020 sampai dengan status kedaruratan Covid19 dinyatakan berakhir. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelaksanaan remote audit penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
1 Comment
Terima kasih infromasinya sangat membantu, karena perusahaan kami akan melakukan audit dalam waktu dekat ini